Dalam dunia industri saat ini, keberhasilan perusahaan tidak hanya diukur dari profitabilitas, tetapi juga dari seberapa besar tanggung jawabnya terhadap lingkungan. Salah satu tolok ukur yang digunakan pemerintah Indonesia adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Tahun 2025 menandai fase baru dalam implementasi PROPER Biru peringkat yang menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh aspek ketaatan terhadap peraturan lingkungan hidup. SUN Consulting, sebagai mitra strategis dalam pendampingan PROPER, mengulas pembaruan dan tantangan penting yang harus dipahami oleh industri dalam meraih PROPER Biru di tahun ini.
Apa Itu PROPER Biru?
PROPER Biru adalah peringkat yang diberikan kepada perusahaan yang:
– Taat terhadap seluruh regulasi lingkungan hidup, dan
– Telah melaporkan kegiatan lingkungannya secara lengkap dan tepat waktu melalui sistem SIMPEL (Sistem Informasi PROPER Lingkungan).
PROPER Biru bukan sekadar status administratif, tetapi menjadi fondasi dasar untuk melangkah ke penilaian beyond compliance seperti PROPER Hijau dan Emas.
Pembaruan dan Fokus Penilaian PROPER 2025
1. Data Harus Lengkap, Akurat, dan Tanpa Sanggahan
Mulai tahun ini, tidak ada toleransi untuk sanggahan. Seluruh data harus 100% valid sebelum penguncian sistem SIMPEL pada 31 Juli 2025.
Perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh indikator ketaatan telah:
– Terpenuhi,
– Didukung oleh bukti (evidence),
– Diupload tepat waktu ke sistem.
2. Kriteria Ketaatan yang Dinilai
🔹 Air Limbah
– Tersedianya dokumen izin, personel tersertifikasi, dan bukti pemantauan berkala.
– Untuk perusahaan di kawasan industri, wajib melampirkan perjanjian dengan pengelola kawasan.
🔹 Udara
– Pemantauan kualitas emisi cerobong dan udara ambien,
– Pengukuran GHG (Gas Rumah Kaca),
– Bukti akreditasi laboratorium uji dan metode yang digunakan.
🔹 Limbah B3
– Kesesuaian antara jenis limbah B3 dan dokumen Rintek.
– Pengelolaan limbah oleh pihak ketiga yang memiliki SLO (Surat Laik Operasi) dan izin lengkap.
– Evidence berupa: logbook, SOP, kontrak, SPIN, laporan pemulihan lingkungan.
🔹 Persampahan (Kriteria Baru)
Kini masuk dalam kriteria ketaatan. Tiga aspek utama yang harus dipenuhi:
1. Pengurangan Sampah: Program reuse, reduce, recycling, pengelolaan food waste.
2. Penanganan Sampah: Pemilahan di setiap titik, dokumentasi logbook per area.
3. Pengangkutan Sampah: Harus tertutup (minimal terpal), MOU dengan pihak ketiga, dan bukti retribusi.
🔸 Catatan: Hanya sampah residu yang boleh dibuang ke TPA, dan maksimal hanya 40% dari total timbulan.
🔹 Bahan Berbahaya dan Beracun (B3 sebagai bahan)
– Inventarisasi bahan B3 aktif (bukan limbah),
– SOP penyimpanan, pengemasan, dan tanggap darurat,
– Pengelolaan PCBs (trafo) jika ada, sesuai PP 74/2001 dan Permen LHK No. 29/2020.
Tantangan Umum dalam PROPER Biru
– Dokumentasi tidak lengkap atau tidak sinkron dengan yang diinput di SIMPEL.
– Masih ada perusahaan yang belum memiliki SOP atau bukti kerjasama resmi dengan mitra lingkungan.
– Ketidaksesuaian antara izin operasional dan praktik lapangan.
Peran SUN Consulting dalam Pendampingan PROPER
Sebagai konsultan CSR dan lingkungan, SUN Consulting hadir membantu perusahaan dalam:
– Audit internal sebelum input ke SIMPEL,
– Penyusunan SOP, logbook, dan dokumen pendukung sesuai standar PROPER,
– Pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM lingkungan,
– Pendampingan teknis menghadapi proses evaluasi dari KLHK dan DLH setempat.
PROPER Biru Bukan Akhir, Tapi Awal
Meraih PROPER Biru berarti perusahaan telah memegang tiket untuk naik level ke PROPER Hijau. Namun perjalanan tidak berhenti di sana. Dengan strategi dan pendampingan yang tepat, PROPER bukan hanya kewajiban tapi menjadi bagian dari strategi keberlanjutan bisnis jangka panjang.
Ingin perusahaan Anda siap menghadapi PROPER 2025?
Hubungi tim SUN Consulting sekarang untuk sesi pendampingan khusus.


0 Comment